MILKOI adalah singkatan dari Milih Ketua OSIS
Program Milkoi dirancang sebagai bentuk edukasi demokrasi dan merupakan kerja sama resmi dengan KPU Kabupaten Karanganyar yang telah berjalan sejak tahun 2016
Apa Itu MILKOI?
Secara teknis, MILKOI memindahkan seluruh proses dan mekanisme pemilu prosedural ke ranah sekolah
Tujuan Utama MILKOI
Simulasi Pemilu Realistis: Mengaplikasikan struktur dan prosedur pemilu standar, mulai dari pendaftaran pemilih, penggunaan bilik suara, hingga penghitungan suara
. Edukasi Pemilih Pemula: Memberikan pemahaman praktis mengenai mekanisme teknis pemilu (mengenal fungsi TPS, bilik suara, surat suara, dan kotak suara) sebelum terjun ke pemilu atau pilkada yang sesungguhnya saat genap berusia 17 tahun
. Penerapan Prinsip Demokrasi: Menjamin keberlangsungan perantian kepemimpinan sekolah secara transparan dan akuntabel
.
7 Langkah Tata Cara Pencoblosan
Pelaksanaan pemungutan suara MILKOI mengacu pada 7 alur teknis berikut
Pemanggilan Alur Kelas
Proses pemungutan suara dijalankan secara bertahap berdasarkan panggilan per kelas menuju lokasi pemungutan suara (Ruang Meeting)
. Registrasi / Presensi
Setiap pemilih wajib melakukan verifikasi identitas dan mengisi daftar hadir di meja panitia sebelum mengambil surat suara
. Penerimaan Surat Suara
Pemilih menerima 1 lembar surat suara resmi dari petugas
. Pastikan kondisi surat suara utuh dan tidak rusak . Antrean Kursi Tunggu
Pemilih menunggu giliran memasuki bilik suara di tempat duduk yang telah disediakan
. Eksekusi Hak Pilih di Bilik Suara
Gunakan alat coblos yang tersedia untuk mencoblos satu kali pada pasangan calon pilihan
. (Catatan: Surat suara tidak boleh dicoret, dilingkari, atau dicentang)
. Penutupan / Melipat Surat Suara
Lipat kembali surat suara sesuai garis lipatan semula hingga pilihan tertutup rapat
. (Catatan: Surat suara yang dibuka kembali setelah dilipat dinyatakan gugur/tidak sah)
. Pemasukan Surat Suara ke Kotak Suara
Masukkan surat suara yang telah terlipat rapi ke dalam kotak suara resmi yang dijaga petugas
.
Tata Tertib Pelaksanaan
Ketertiban Suasana: Menjaga suasana tenang dan kondusif di area pemungutan suara
. Kerahasiaan Suara: Pilihan bersifat rahasia dan dilindungi; tidak boleh diintervensi atau dipaksakan oleh pihak manapun
. Sterilisasi Kampanye: Dilarang keras melakukan kegiatan kampanye, ajakan, atau intimidasi di dalam dan sekitar area pemungutan suara
. Instruksi Petugas: Mengikuti seluruh petunjuk alur teknis yang diarahkan oleh panitia pelaksana
.
Informasi Pelaksanaan
Jadwal Pemungutan Suara: Rabu, 16 September 2026
Lokasi: Ruang Meeting SMK Negeri Jatipuro
Penyelenggara: Divisi Sosialisasi MPK x OSIS SMKN Jatipuro